TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Untuk Transparansi, AB Ini Siap Tempel Cap Saham Bermasalah

Busthomi
10 December 2018 | 14:01
rubrik: Capital Market
IHSG Terjun 2,81 Persen, Dirut BEI Tenangkan Pasar

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Seiring rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan I-Suite atau semacam cap alias ‘tato’ kepada saham-saham bermasalah, maka dipastikan ada lima Anggota Bursa (AB) yang bakal memasang hal itu di perdagangan elektroniknya.

Kebijakan BEI tersebut untuk menggenjot transparansi kinerja emiten tersebut, sehingga investor akan lebih banyak mendapatkan informasi.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna rencana tersebut kemungkinan bakal berlaku efektif di Desember ini.

“Bulan Desember ini kami mulai implementasi kebijakan I-Suite secara sukarela dulu. Sejauh ini ada lima AB dan satu enitas yang telah menyatakan kesediannya (menerapkan I-Suite),” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Karena sifatnya masih sukarela, maka BEI sendiri belum mewajibkan ke semua AB terkait kebijakan anyar ini. Menurut dia, pihak BEI masih melakukan pemantauan.

Meski begitu, kata dia, di portal BEI sendiri yang bekerjasama dengan pihak ketiga telah menyajikan terkait pelabelan dari saham-saham bermasalah itu.

“Kita lihat dulu pelaksanaannya dan jika berjalan mulus serta ditanggapi positif oleh investor, baru kita masuk dan wajibkan kepada semua AB,” jelasnya.

Untuk tahap awal, lanjut Nyoman, terdapat tujuh kriteria bermasalah yang akan diberikan ‘tato’ atau I-Suite pada saham. Salah satunya terkait keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan.

“Nantinya akan kita kasih tanda (‘tato’), sehingga saat bertransaksi investor akan tahu bahwa laporan keuangan yang digunakan periode sebelumnya dan paling up date belum menyampaikan,” terang dia.

Masalah lainnya, kata Nyoman, seperti ekuitas negatif, pendapatan nol, opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat, opini laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK), termasuk emiten dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit.

BACA JUGA:   Indeks Bisa Menguat

“Untuk AB-nya yang secara sukarela menerapkan kebijakan ini adalah antara lain, PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas dan satu entitas portal Bloomberg,” ujar Nyoman.

Penulis: Tomy

Tags: beisaham
Previous Post

Menkeu Pertanyakan Pejabat Daerah Sering ke Pusat

Next Post

Rini: Kilang Balikpapan Bisa Pangkas Impor BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR