Jakarta, TopBusiness – Memasuki era digital, Pengurus Wilayah Jaringan Pengusaha Nasional Provinsi DKI Jakarta (PW Japnas Jaya) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Wilayah (Diklatwil) serta Pendataan sistem online untuk para anggota di Hotel Puri Denpasar, Rabu (12/12/2018).
Kegiatan ini dihelat agar para angota pengusaha muda ini dapat semakin baik melakukan kegiatan bisnis dan organisasi dengan mudah secara real time dan di mana saja.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hukum PP Japnas, Reza Irsyad Aminy mengatakan, “Diklatwil digelar sebagai bentuk komitmen PP Japnas untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya.”
Pria yang biasa disapa Bung Reza ini juga mengatakan bahwa melalui Diklatwil ini dapat menstimulus para pengusaha Japnas di Wilayah Propinsi DKI Jakarta untuk memajukan kondusifitas dunia usaha dan bisnis. “Bisnis itu baik dan setiap niat yang baik harus dimulai dengan cara sistematis dan terorganisasi,” kata Reza dalam keterangan persnya.
Melalui Diklat ini menjadi langkah panjang bagi pengurus dan anggota Japnas Provinsi DKI Jakarta untuk terus memajukan dunia usaha dan bisnis melalui proses yang teorganisasi dan saling bersinergi.
Pada hari itu juga dilakukan proses pendataan keanggotaan PW Japnas DKI Jakarta secara online sebagai langkah konkret membangun data base keanggotaan Japnas yang kredible dan mutakhir.
Menurut Ketua Bidang Keanggotaan PP JAPNAS Achmad Reza Ardiansyah Nasution, dengan data base yang kredible, maka JAPNAS akan mampu tampil menjadi organisasi yang modern. “Dalam kegiatan ini kami buka booth pendataan keanggotaan, kami lihat antusias anggota JAPNAS sangat luar biasa. Semoga hal ini terus berlanjut di seluruh wilayah di Indonesia. Komitmen kami untuk mewujudkan JAPNAS yang modern, kami akan terus turun ke Provinsi-provinsi yang sudah ada JAPNAS-nya,” ujar pria yang biasa disapa Boy ini.
Guna memperlancar pendataan keanggotaan, dalam setiap Diklatwil diharapkan para peserta untuk membawa Photo Copy ID Card (KTP/SIM/Pasport), Photo Copy Legalitas Usaha (SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/ Ijin Tempat Usaha), Photo Copy NPWP, beserta soft copy-nya.
“Syarat-syarat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JAPNAS. Kami mohon dukungan dari seluruh anggota JAPNAS untuk mensukseskan program pendataan ini,” paparnya.
Penulis: Albarsyah


