Jakarta, TopBusiness – Pergerakan harga saham PT Pudjiadi and Sons Tbk (PNSE), emiten pengelola Hotel Jayakarta Group sempat cukup liar hingga 17,65%, pada Kamis (14/12/2018) lalu. Namun anehnya aktivitas transaksi justru mengalami penurunan.
Untuk itu, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun melajayngkan surat agar manajemen PNSE bisa menjelaskan kepada publik atau para pemegang sahamnya.
Seperti diketahui, pada Kamis itu terjadi volatilitas dari transkasi efek saham PNSE yang mengalami peningkatan 17,65% atau sebesar Rp165 dati harha penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp935 menjadi Rp1.100.
Namun ternyata, aktivitas transaksi mebgalami penurunan menjadi sebanyak 6.000 saham dengan frekuensi 13 kali. Padahal aktivitas transaksi pada penutupan bursa sebelumnya sebanyak 36.400 saham dengan frekuensi 42 kali.
Kejadian itu membuat BEI menyurati perseroan untuk menjelaskan ke publik. Atas kejadian itu, menurut Direktur PNSE, Ariyo Tejo perseroan tak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin IV.1 hingga IV.2. Lampiran keputusan Direksi BEI Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004.
Selain itu, kata dia, perseroan juga tak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atas Perusahaan Publik.
“Juga perseroan tak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu,” jelas Ariyo seperti dikutip dalam keterbukaan BEI, di Jakarta yang ditulis, Rabu (19/12/2018).
Untuk itu, perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa (paling tidak dalam tiga bulan ke depan).
“Jadi intinya, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” kata Ariyo.
Penulis: Tomy
