Jakarta, TopBusiness—Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (Idea), Ignatius Untung, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya menunda waktu implementasi Peraturan Menteri Keuangan 210 Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Terutama yang terkait perpajakan,” kata dia dalam konferensi pers hari ini di Jakarta.
Untung mengatakan, aturan perpajakan tersebut dikuatirkan tidak didukung kesiapan inftrastruktur validasi data perpajakan pelaku perdagangan elektronik. Validasi NPWP (nomor pokok wajib pajak), misalnya, rumit karena harus terintegrasi antara pelaku e-market place, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain. “Ditargetkan, 1 April 2019, PMK itu berlaku. Apakah waktunya memadai?” kata dia.
Pemberlakuan pajak tersebut, dia menambahkan, sejatinya memerlukan studi lebih lanjut yang komprehensif. Dan pihaknya siap membantu pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.
Mayoritas pelaku e-commerce Indonesia masih dalam taraf mencoba-coba. Banyak yang beromset kecil. “Kalau omset mereka Rp 30 juta per bulan dan margin keuntungan di 10 persen, coba kita bayangkan. Untuk dapat keuntungan Rp 3 juta, mereka dikejar-kejar pajak,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya mencontoh yang dilakukan sejumlah negara lain tentang pajak e-commerce. Di situ, ada insentif pajak saat e-commerce masih di fase pertumbuhan. Saat skala bisnis naik, barulah dikenai pajak.
Masyarakat banyak yang masuk ke e-commerce karena kemudahan yang ada seperti tidak perlu menyewa toko/kantor, dan efisiensi lain.
“Entry barrier e-commerce itu kecil maka banyak yang masuk. Ini menumbuhkan ekonomi kita. Dan sekarang kok diperberat dengan pajak. Kami bukannya tidak mendukung pemerintah menaikkan tax ratio, tetapi ingin agar e-commerce pertumbuhannya tak terganggu,” kata dia.
Penulis: Adhito
