Jakarta, TopBusiness – Empat kepala daerah dan dua organisasi perangkat di daerah meraih penghargaan Sahabat Ramah Anak karena komitmennya melindungi anak dari zat adiktif rokok.
Empat kepala daerah yang meraih penghargaan itu yakni Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, Bupati Lamongan H Fadeli SH.MH, dan Bupati Banggai Herwin Yatim.
Sedangkan dua organisasi perangkat daerah tersebut adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Banjarmasin.
Penganugerahan penghargaan Sahabat Ramah Anak itu dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Berdasarkan hasil penelusuran Lentera Anak hingga tahun 2018, baru 43% Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan terkait KTR dan saat ini baru 10 dari 516 Kab/Kota yang telahmemiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsors rokok (Kemenkes, 2018). Sementaraitu, ada 389 kab/kota yang berkomitmen menjadi kota layak anak iv, namun, hanya 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kab/kota yang memiliki pelarangan IPS rokok.
“Padahal untuk menjadi Kabupaten/Kota LayakAnak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok,” ujar Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (23/1/2019).
Karena itu, komitmen dan keberanian pimpinan daerah sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Lentera Anak menilai bahwa empat Walikota dan Bupati serta dua organisasi perangkat daerah memiliki komitmen yang kuat dan keberanian untuk melarang iklan rokok melalui berbagai inisiatif, salah satunya adalah Kota Padang yang mengeluarkan PeraturanWalikota (Perwako) Nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
Selain melalui Peraturan Walikota, peraturan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat edaran dan himbauan.
“Apalagi mengingat hasil RISKESDAS 2018 lalu mengenai prevalensi perokok anak yang meningkatdari 7,2% (2013) jadi 9,1% (2018). Sepertinya memang kebijakan dari pemerintah pusat tidak mampu untuk melindungi anak-anak, maka inisiatif dan komitmen dari daerah inilah yang sekarang dapat kami andalkan untuk melindungi anak Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok. Menurut kami komitmen seperti ini yang patut untuk diakui dan diapresiasi,” ujar Lisda Sundari.
Dia berharap, penganugerahan penghargaan Sahabat Ramah Anak diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi pemimpin-pemimpin daerah lain di Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan Kota Layak Anak, sehingga akan muncul nama-nama baru sebagai penerima penghargaan pada tahun-tahun berikutnya.
Penulis: nrd
