Jakarta, TopBusiness – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengakui bahwa anak usahanya yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas bumi, PT Saka Energi Indonesia (SAKA) bakal dilepas ke pihak lain karena tak sejalan bisnis utama perseroan.
Namun begitu, pihak PGN sendiri belum memastikan bahwa anak usahanya itu akan dijual ke PT Pertamina (Persero) seperti yang saat ini marak yang diberitakan berbagai media.
Menurut Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, memang perseroan yang sebagai sub-hilding gas, kegiatan SAKA dianggap tak sejalan dengan pemetaan bisnis PGNsebagai sub-holding gas itu.
“Namun demikian, untuk melakukan restrukturisasi kepemilikan SAKA tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Karena mempertimbangkan banyak hal,” ungkap dia terkait isu SAKA dilepas ke Pertamina, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan prosesnya yang harus dilakukan secara hati-hati dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta memperhatikan aspek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance (GCG).
“Untuk itu, saat ini SAKA masih menjadi anak usaha PGN dan perseroan sedang melakukan kajian atas alternatif perencanaan restrukturisasi kepemilikan yang terbaik utuk SAKA,” tegas Rachmat.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengakui pihak Pertamina dan PGN saat ini masih dalam tahap pembicaraan terkait SAKA ini. Makanya dia menampik, jika proses pelepasan saham SAKA ke Pertamina sudah resmi dilakukan.
“Belum. SAKA baru akan dilepas kalau Pertamina berminat. Jadi masih kami bicarakan,” jelasnya.
Gigih juga membantah soal rencana pelepasan saham SAKA ke Pertamina merupakan bagian dari upaya PGN untuk membayar sisa pembelian saham Pertagas. Menurut Gigih semua proses pelepasan saham SAKA masih dalam tahap pembicaraan.
Terkait dengan Pertagas, PGN sendiri melakukan pembayaran sebanyak 51% saham Pertagas beserta seluruh anak usahanya sebesar Rp20,18 triliun dalam dua tahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari nilai akuisisi yang dibayarkan secara tunai pada 28 Desember 2018 lalu.
Untuk pembayaran tahap kedua menggunakan promosory notes dengan bunga 8,41% yang jatuh tempo dalam enam bulan dari 28 Desember 2018. Ini berarti, PGN harus membayar sisa akuisisi Pertagas pada 28 Juni 2019 nanti.
Penulis: Tomy
