Jakarta, Top Business—Usai pelonggaran ketentuan LTV (loan to value) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), rata-rata nilai DP (down payment/uang muka) yang dipasang perbankan cenderung mengecil. Kini, rata-rata DP itu sudah di 5% sampai 10%.
“Sementara, sebelum adanya pelonggaran tersebut, rata-rata DP itu lebih tinggi. Berkisar 20% sampai 30%,” kata Kepala Departemen Makro Prudensial Bank Indonesia, Bayu Adi Gunawan. Di Jakarta (24/1/2019). Dalam seminar Outlook Property 2019 yang digelar situs properti Rumah123.com.
Bayu menambahkan, perbankan tetap mementingkan pencermatan terhadap profil risiko calon debitur KPR.
Dalam hal ini, bukan otomatis bahwa perbankan mengenakan nilai DP 0% terhadap calon debitur tersebut.
“Jadi, pelonggaran LTV tersebut sejatinya sudah direspons perbankan di Oktober tahun 2018,” ucap Bayu.
Penulis: Adhito
