Jakarta, TopBusiness – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kini sudah memastikan diri melepas status Persero-nya karena melebur ke dalam holding BUMN sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Pelepasan status Persero tersebut diputuskan oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini.
Dengan kebijakan tersebut, perseroan dianggap akan lebih luas dalam melakukan ekspansi ke depannya. Seperti ke sektor Transit Oriented Development (TOD) dan sektor property lainnya. Menurut Direktur Utama WIKA, Tumiyana, pengembangan bisnis di sektor perumahan dan pengembangan kawasan bakal menghadirkan dampak besar bagi publik dan perusahaan.
“Keputusan ini akan menjadi langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan. Dan ini diinisiasi oleh Kementerian BUMN. Sinergi antar BUMN dalam holding tersebut akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang berkualitas dengan harga terjangkau,” ungkap Tumiyana usai RUPSLB, di Jakarta, Senin (28/1/2019)
Dia menyebut, dengan harga property yang terus menanjak, dirasa akan terus menguntungkan bagi perusahaan di masa depan. WIKA kini telah diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan entitas anak, sehingga secara konsolidasi mampu memberikan keuntungan yang lebih besar.
Tumiyana menegaskan, bisnis WIKA pada sektor infrastruktur dan bangunan yang telah sustain, akan mendukung pertumbuhan pada sektor energi & industrial plant, industri serta properti di tahun 2019 ini. Sehingga WIKA pun akan berinvestasi lebih agresif pada lini bisnis energi, properti dan infrastruktur.
“Dengan demikian, kontrak baru akan datang dari proyek-proyek investasi kita. Selain itu, investasi di sektor tersebut akan men-generate recurring income dan memperbesar rasio laba WIKA,” ujarnya.
Sebagai kontraktor, WIKA memang memiliki pengalaman yang cukup untuk mengerjakan proyek infrastruktur, bangunan dan gedung. Portofolio WIKA diisi dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan PLBN Aruk di Kalimantan Barat, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menambahkan, masuknya WIKA ini ke holding BUMN karena perseroan selama ini dikenal sebagai BUMN karya yang banyak menangani proyek-proyek infrastruktur.
“Kita mempertimbangkan arah ke depan prioritas perumahan harus didukung BUMN yang kuat disamping infrastruktur. Tidak ada alasan spesifik karena kita lihat sekarang ada Waskita yang juga fokus di jalan tol, kemudian sudah ada Jasa Marga, sudah ada HK (Hutama Karya),” ujar Aloy di tempat yang sama.
Meski sudah disetujui oleh RUPSLB, namun kata dia, secara resmi status WIKA menjadi non-Persero akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Secara resmi status WIKA menjadi non-Persero ini berlaku sejak akte inbreng. Itu dilakukan setelah terbit PP,” ujarnya.
Penulis: Tomy
