
Jakarta, businessnews.id — Proses perizinan bangunan tinggi di kawasan CBD Sudirman (Central Business District), Jakarta, kini semakin ketat. Semisal, kini pembangunan gedung harus benar-benar menaati kesediaan fasilitas parkir yang memadai. Bila tidak, izin tidak diberikan.
Seorang praktisi industri properti, menceritakan hal itu di Jakarta hari ini (25/6/2014) dalam percakapan dengan wartawan BusinessNews Indonesia.
Dia menceritakan, untuk sebuah gedung baru yang direncanakan setinggi 32 lantai, sekitar 10 lantai harus dialokasikan untuk fasilitas parkir. Karena luas lahan gedung itu tidak luas, terpaksa sekitar 10 lantai itu menjadi fasilitas parkir. Tidak bisa digunakan untuk kantor ataupun hunian.
Direncanakan, praktisi tersebut menceritakan, bangunan baru itu terdiri dari ruang kantor dan apartemen. Semua itu dalam satu menara. “Pihak pemberi izin antara lain mengalkulasi bahwa dalam satu unit apartemen, akan ada setidaknya dua mobil. Sehingga pemilik gedung harus mengalokasikan lebih banyak tempat parkir.”
Beruntung, dia menambahkan, ketentuan KDB (koefisien dasar bangunan) ataupun KLB (koefisien luas bangunan) di CBD Sudirman, masih memungkinkan adanya bangunan melebihi 30 lantai.
“Tidak seperti di kawasan CBD Simatupang ataupun Pondok Cabe. Kalau di sana, kan tidak boleh tinggi karena merupakan jalur penerbangan ke Bandar Udara Pondok Cabe dan Halim Perdanakusuma,” dia menceritakan. (Achmad Adhito)
Editor: Achmad Adhito