Jakarta, TopBusiness—Pengamat properti, Budi Santoso, mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan swasta selalu menginginkan keuntungan bisnis yang maksimal. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) untuk infrastruktur perumahan, sejauh ini tidak terlalu diminati.
“Kalau infrastruktur jalan di perumahan, itu pun kan sudah diwajibkan untuk dibangun pengembang properti. Sebagai bagian dari fasum (fasilitas umum),” kata dia di Jakarta (13/2/2019), dalam wawancara dengan Majalah TopBusiness.
Dari sisi komersial, dia menambahkan, pengadaan jalan perumahan dengan skema KPBU, tidak menguntungkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kalau untuk pengembangan infrastruktur perumahan kelas murah, perusahaan swasta tidak tertarik karena margin keuntungan yang kecil.
Berlainan dengan itu, kalau untuk pengembangan suatu kawasan yang secara komersial menguntungkan karena ada unsur campuran antara properti komersial dengan properti murah, perusahaan swasta bisa tertarik.
“Tetapi yang jelas, kalau kita melihat dalam cakupan keseluruhan fasilitas infrastruktur, peran swasta memang diperlukan. Karena anggaran negara tidak mencukupi. Sebenarnya, masa dulu pun, KPBU sudah ada dengan istilah public private partnership,” dia berkata.
(Adhito)
