Dalam empat tahun pemerintahan Jokowi-JK yakni tahun 2014-2018, ada sejumlah hasil baik ataupun sebaliknya terkait indikator makro ekonomi. Pro-kontra ramai senantiasa terjadi di sejumlah kebijakan yang dikeluarkan.
Jelang berakhirnya tahun 2018, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengeluarkan sebuah kebijakan ekonomi nan penting. Itu adalah Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Apa sih isi paket tersebut? Tatkala mengumumkan paket kebijakan tersebut kepada media massa, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Darmin Nasution, memaparkan bahwa paket itu terutama mencakup perluasan pemberian tax holiday dan relaksasi DNI alias daftar negatif investasi. Pun, pemerintah menggelar evaluasi efektifitas kebijakan relaksasi DNI tahun 2018; dalam hal ini, yang dievaluasi adalah pencapaian tujuan target investasi dari pelonggaran DNI itu. “Terakhir, pemerintah juga mengatur devisa hasil ekspor SDA (sumber daya alam),” kata Darmin.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa kebijakan tax holiday yang berlaku sebelumnya telah menarik investasi baru. “Diharapkan, dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang memerluas sektor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, jumlah investasi Indonesia meningkat,” papar Sri Mulyani.
Dia mengimbuhkan, “Tax holiday dalam bentuk OSS (online single submission), dengan adanya penyederhanaan proses tax holiday, hanya dalam waktu enam bulan kemarin kita sudah ada investasi baru sebesar lebih Rp 160 triliun yang masuk. Dengan adanya perluasan sektor dan KBLI, kita harapkan kenaikannya akan lebih meningkat lagi.”
Selanjutnya, “gaduh ekonomi” pun bergema dari berbagai penjuru angin. Dalam empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK (sedari 2014-2018), memang kegaduhan seperti itu lazim. Nah, terkait paket tersebut, salah satu yang memberikan komentar adalah Fadli Zon, politisi Partai Gerindra.
Dalam alamat Twitter-nya, Fadli berkomentar banyak. Ia antara lain berkata bahwa dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI melalui paket kebijakan tersebut, sangat berbahaya. Sebab, itu membolehkan modal asing masuk ke bidang usaha yang selama ini digeluti oleh UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
Ditambahkan, seharusnya sebelum mengeluarkan paket tersebut, pemerintah Indonesia mengevaluasi paket kebijakan ekonomi sebelumnya. Yang dievaluasi antara lain, kebijakan itu berjalankah atau tidak? Lantas, apakah berdampak positif atau negatif bagi perekonomian? “Tetapi, kita tidak pernah mendengar pemerintah melakukannya.Secara kuantitas, kebijakan deregulasi dari pemerintahan Jokowi ini ajaib. Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir, telah merilis 16 paket kebijakan deregulasi. Padahal dalam 32 tahun, Orde Baru tidak sampai 10 paket deregulasi,” ujar wakil ketua DPR RI itu.
Sudah tentu, masih banyak komentar menyayangkan keluarnya paket kebijakan tersebut. Antara lain dari Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Roesan Roeslani. Ia mengatakan bahwa pelalu bisnis tidak diikutkan dalam pelonggaran DNI dalam paket tersebut. “Yang perlu saya sampaikan di sini, kami dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini, mengenai dana hasil ekspor memang dilibatkan oleh BI (Bank Indonesia). Demikian pula oleh kementerian Keuangan dalam tax holiday. Tapi mengenai relaksasi DNI ini, tidak diikutkan,” kata dia.
Rosan pun meminta pemerintah Indonesia menunda pelonggaran ke DNI ini. “Kami minta ini ditunda sampai dunia usaha, dalam hal ini Kadin, dan seluruh asosiasi, akan memberikan tanggapan dan masukan,” katanya.
Perkembangan terakhir, di Solo (28/11/2018) dalam sebuah acara, Jokowi mengatakan bahwa pelonggaran DNI tersebut ditunda. “[Paket Kebijakan] itu belum ditandatangani. Jadi, relaksasi DNI itu saya coret,” kata Jokowi seperti ditulis Tribunnews.com.
Serba Relatif
Tatkala pemerintahan Jokowi-JK telah berjalan empat tahun sedari 2014-2018, sejatinya seperti apa kita menilai performa mereka di bidang ekonomi? Bisakah dikatakan berhasil, ataukah sebaliknya?
Menjawab pertanyaan ini memang tidak mudah. Dengan gampang, seseorang masuk ke dalam labirin serba relatif manakala menjawab pertanyaan tersebut. Betapa tidak, ada berbagai parameter, konteks, dan kepentingan, yang berbaur sehingga menyulitkan mendapatkan jawaban mutlak.
Semisal, tatkala menilai kinerja Jokowi-JK dalam pertumbuhan ekonomi beberapa tahun terakhir, seseorang mudah bertemu jawaban relatif. Begini, bisa saja, kinerja Jokowi-JK dalam pertumbuhan ekonomi, dinilai tidak terlalu bagus ketika dilihat bahwa target yang ditetapkan senantiasa meleset; misalnya, untuk tahun 2018, Kementerian Keuangan RI mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi di 5,14%. Angka ini di batas bawah dari proyeksi sebelumnya yang di rentang 5,14% sampai 5,21%. Adapun penyebabnya, yakni nilai tukar Rupiah ke USD yang terkoreksi. Manakala pertumbuhan 5%-an pun masih direvisi, sudah tentu mencapai pertumbuhan ekonomi melebihi 6% seperti yang pernah dicapai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono, terbilang sulit, bukan?
Namun, ketika seseorang meneropong dalam konteks yang lebih luas, sangat mungkin seseorang menyimpulkan sebaliknya. Betapa tidak, di saat rata-rata pertumbuhan ekonomi global sukar mencapai 4%-an akibat berbagai faktor, Indonesia masih bisa mencapai pertumbuhan 5%-an. Sekadar catatan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi global akan menurun dari 3,7% menjadi 3,5% di tahun 2019. Pun, tahun 2020, angka tersebut masih di 3,5%.
Selanjutnya, bagaimana ketika menelaah indeks kesenjangan (rasio gini) ataupun hal yang mirip dengan itu seperti angka kemiskinan? Data dari Badan Pusat Statistik RI (BPS) menggambarkan pencapaian tersebut. Persisnya, dijelaskan bahwa untuk September 2017 sampai Maret 2018, rasio gini di 0,389. Angka ini menurun daripada di Maret 2017 yang di 0,393 atau juga di September 2017 yang di 0,391.
September 2014, rasio gini pernah lebih buruk, yakni di 0,414. Di Maret 2015 sampai Maret 2018, rasio gini terus menurun. “Secara nasional, rasio gini Indonesia di 2010 sampai 2014 berfluktuasi. Mulai Maret 2015 sampai Maret 2017, rasio gini terus menurun,” kata Kepala BPS RI, Suhariyanto, kepada media massa.
Perihal angka kemiskinan di Indonesia, perbaikan pun dicatatkan oleh pemerintahan Jokowi-JK ketika mengacu lagi ke data dari BPS. Begini, lembaga tersebut menjelaskan bahwa, di Maret 2018, tingkat kemiskinan di Indonesia tercatat terendah sejak tahun 1999.
Pada Maret 2018, persentase penduduk miskin sebesar 9,82% . Walhasil, jumlah penduduk miskin dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, di 25,9 juta orang. Kata Suhariyanto, “Maret 2018, untuk pertama kalinya, persentase penduduk miskin berada di dalam satu digit. Kalau dilihat sebelumnya, biasanya dua digit, jadi ini memang pertama kali dan terendah,” kata dia.
Adapun pada tahun 1999, angka kemiskinan Indonesia tertinggi yakni 23,43% atau setara dengan 47,97 juta warga. Pada periode berikutnya, angka ini turun bertahap sungguhpun ada juga kenaikan di periode tertentu. “Dengan angka [kemiskinan] satu digit Maret 2018, bukan berarti tugas kita selesai. Kita perlu memikirkan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran sehingga angka kemiskinan turun,” kata Suhariyanto lagi.
Sebuah lorong serba relatif pun muncul dalam angka tersebut. Seorang pengamat properti, dalam percakapan santai dengan wartawan Majalah TopBusiness, menyatakan perlunya melihat parameter kemiskinan yang digunakan. “Kalau tidak salah, disebut tidak miskin itu kalau seseorang berpengeluaran minimal Rp 400.000 ke atas tiap bulan. Anda bisa bayangkan, berat kan seseorang di Jakarta untuk hidup dengan uang sebesar itu?” dia beretorika.
Mirip dengan itu adalah pernyataan ekonom kondang nan kontroversial, Rizal Ramli. Dalam suatu diskusi, Rizal menyebut bahwa penurunan angka kemiskinan itu semu. Sebab, acuan garis batas kemiskinan yang digunakan BPS, di bawah yang dipakai pihak Bank Dunia, yakni pengeluaran per kapita di USD 1,9 per hari. “Sementara, yang digunakan BPS di bawah itu,” kata dia.
Menanggapi kontroversi, Suhariyanto berkata bahwa metode pengukuran garis kemiskinan oleh pihaknya masih lebih tinggi daripada rata-rata UMP (upah minimum propinsi) atau juga standar dari Bank Dunia. Tingkat garis kemiskinan yang ditetapkan BPS terbilang tinggi karena angka Rp 401.000 merupakan angka rata-rata.
BPS mengalkulasi angka kemiskinan dengan memakai angka USD pada purchasing power parity (PPP). Angka konversi USD PPP, yakni banyaknya Rupiah yang dikeluarkan untuk membeli sejumlah barang yang setara dengan 1 USD di Amerika Serikat (di kisaran Rp 4.000). “Maka, rata-rata garis kemiskinan versi BPS ketika dihitung berdasarkan kemiskinan ekstrim Bank Dunia sebesar USD 1,9 PPP, sudah mencapai USD 2,5 PPP,” papar Suhariyanto.
Indikator Lain
Saat seseorang meneropong indikator makroekonomi yang lain dalam empat tahun pemerintahan Jokowi-JK, seperti apa hasilnya? Dalam bidang nilai investasi PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri), data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama kali, kita longok di investasi PMDN berdasarkan sektor. Dijelaskan bahwa nilai investasi domestic direct investment (DDI) sedari 2014 sampai kuartal kedua tahun 2017, sebagai berikut: Rp 156,126 triliun (2014); Rp 179,46 triliun (2015); Rp 216,30 triliun (2016); Rp 129,76 triliun (kuartal pertama dan kedua 2017). Semua itu adalah nilai investasi berbagai sektor tanpa memasukkan sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, investasi portofolio pasar modal, dan investasi rumah tangga. Dalam hal ini, terlihat adanya tren kenaikan nilai investasi tersebut.
Adapun untuk FDI (foreign direct investment), data BKPM menjelaskan bahwa di tahun 2014, nilai investasi FDI di USD 28,529 juta; tahun 2015 di USD 29,275 juta; tahun 2016 senilai USD 28,964 juta; kuartal pertama 2017 di USD 7,293 juta; kuartal kedua di USD 8,259 juta. Penghitungan tersebut tidak menyertakan investasi migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, sewa guna usaha, investasi portofolio, investasi rumah tangga, serta investasi yang perizinannya dikeluarkan instansi teknis/sektor. Bisa dikatakan bahwa pencapaian tersebut terbilang datar-datar saja.
Sekadar perbandingan, di periode 2010 sampai 2013, tren kenaikan angka FDI lebih tajam, yakni sebagai berikut: USD 16,214 juta (2010); USD 19,474 juta (2011); USD 24,564 juta (2012); USD 28,617 juta (2013).
Perihal indikator makroekonomi yang lain seperti nilai utang luar negeri RI, seperti apa? Dalam hal ini, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan publikasi dari Bank Indonesia, di Juli 2018, utang tersebut senilai USD 359 miliar. Rinciannya, utang pemerintah Indonesia sebesar USD 180,8 miliar dan utang swasta di USD 177,1 miliar. Secara tahunan (year on year/yoy), utang luar negeri Indonesia tumbuh 4,1%. Bank Indonesia pun menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2018, utang pemerintah dalam tren turun meski di Maret sempat naik.
Di akhir tahun 2013 atau masih di periode pemerintahan sebelumnya, posisi utang luar negeri tersebut di USD 264,1 miliar. Angka ini tumbuh 4,6% dibandingkan posisi di akhir tahun 2012 yang di USD 252,4 miliar. Walhasil, ada kenaikan nilai utang luar negeri ketika posisi di Juli 2018 (masa pemerintahan Jokowi-JK) dibandingkan dengan di akhir 2013 atau juga 2012, bukan?
Berbagai kalangan, tak ayal, memertanyakan kenaikan nilai utang tersebut. Itu sedari politisi sampai kalangan intelektual/ekonom.
Dalam suatu konferensi pers, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memaparkan bahwa untuk periode 2015-2017, tambahan utang luar negeri di Rp 1.329,9 triliun. Sementara, di periode 2012-2014, penambahannya di Rp 799,8 triliun. “Kenaikan utang ini untuk hal produktif. Misalnya, 2015-207 belanja infrastruktur di Rp 904,6 triliun. Periode 2012-2014, nilainya Rp 456,1 triliun. Belanja pendidikan naik ke Rp 1.167 triliun dari sebelumnya Rp 983,1 triliun,” kata dia.
Di indikator makroekonomi lain seperti neraca perdagangan, kontroversi pun terus terjadi. Rilis data ekonomi dari BPS menunjukkan bahwa di periode Oktober 2017 sampai Oktober 2018, neraca perdagangan Indonesia surplus sebanyak lima kali/bulan. Sedangkan untuk defisit, frekuensinya lebih banyak yakni sebanyak tujuh kali; nilai defisit terbesar dialami di Juli 2018.
Masih ada sejumlah indikator makroekonomi yang bisa mencuatkan pro-kontra dalam menilai performa kinerja Jokowi-JK di bidang ekonomi. Misalnya tentang kemerosotan nilai tukar Rupiah ke USD, belakangan ini; nilai tukar itu sempat menembus Rp 15.000 per USD dan ketika tulisan ini diturunkan ada di Rp 14.200-an per USD.
Sejumlah kalangan menilai bahwa penurunan itu lebih terkait faktor eksternal yakni pulihnya perekonomian di Amerika Serikat yang memicu kembalinya modal asing ke negara tersebut. Di sisi yang lain, ada penilaian bahwa penurunan nilai tukar itu cermin ketidakberhasilan mengelola perekonomian.
Sampai di sini, gamblang bahwa menilai performa Jokowi-JK di bidang ekonomi dalam empat tahun yakni 2014-2018,memang tidak mudah, bukan? Ada pencapaian, ada pula yang sebaliknya. Selalu ada catatan plus-minus dalam satu hal.
(Adhito)
Tulisan Ini Sebelumnya Dimuat di Laporan Utama Majalah TopBusiness Edisi Januari 2019
