Jakarta, TopBusiness – Kinerja PT Bayan Resources Tbk (BYAN) bisa terhambat gara-gara masalah hukum yang dialami anak usahanya, PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS). Pasalnya, dengan adanya kasus tersebut, anak usaha tersebut tak bisa melangsungkan kegiatan eksplorasi pertambangannya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Utama BYAN, Dato’ Low Tuck Kwong seperti dikutip dari lama keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Sebelumya, PT BAS pada tanggal 1 Maret 2019 telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya disebutkan antara lain, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan PTUN Samarinda.
Putusan PTUN Samarinda sendiri sebelumnya antara lain menyatakan batalkan Keputusan Bupati Kutai Kertanegara tentang izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB) tahun 2007 dan izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Enggang Alam Sawit (PT EAS) tahun 2008.
PT SYB sendiri selaku tergugat II intervensi telah menyatakan keberatan dan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Dampak dari kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan itu sekarang PT BAS belum dapat melalukan kegiatan pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangannya,” tandas dia.
Hal ini dikarenakan, lahannya itu masih tumpang tindih dengan wilayah izin usaha perkebunan dari PT SYB dan PT EAS yang telah ditanami sawit. “Namun demikian kondisi tersebut tidak memengaruhi kondisi keuangan perseroan tahun 2018 lalu,” klaim dia.
Penulis: Tomy
