Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengharapkan bahwa LKM (lembaga keuangan mikro) menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat ekonomi kecil pedesaan.
“Misalnya, untuk membiayai industri rumah tangga, sehingga suku bunga kreditnya perlu diperhatikan,“ terang dia di Jakarta hari ini.
Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang LKM mengamanatkan membuat Peraturan Pemerintah tentang batasan suku bunga kredit LKM. “Itu sekarang sedang di rumuskan oleh pemerintah.”
Dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Kredit LKM itu, tambah dia, OJK akan memberikan masukan.
Misalnya, kalau suku bunga kredit di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di pasar sedang di angka X, maka untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebaiknya di angka Y.
Ia berharap, batasan maksimal suku bunga LKM haruslah melihat perbandingan dengan suku bunga BPR, dan bank umum penyalur KUR.
“Soal idealnya belum bisa kami sampaikan,” terang dia.
Ke depan, ia juga berharap bahwa LKM tidak hanya menyalurkan dana dari masyarakat untuk masyarakat ekonomi kecil pedesaan, namun juga menjadi penyalur dari program dana dari perbankan atau linked program.
“ Saat ini kan perbankan umum diarahkan menjadi branchless banking sehingga dia tidak perlu membuka cabang di pedesaan. Nah, jika dia butuh menyalurkan kredit kepada UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) bisa melalui LKM,” kata Firdaus. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito