TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Suku Bunga Lembaga Kredit Mikro Perlu Dibatasi

Nurdian Akhmad
11 July 2014 | 12:25
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengharapkan bahwa LKM (lembaga keuangan mikro) menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat ekonomi kecil pedesaan.

“Misalnya, untuk membiayai industri rumah tangga, sehingga suku bunga kreditnya perlu diperhatikan,“ terang dia di Jakarta hari ini.

Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang LKM mengamanatkan membuat Peraturan Pemerintah tentang batasan suku bunga kredit LKM. “Itu sekarang sedang di rumuskan oleh pemerintah.”

Dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Kredit LKM itu, tambah dia, OJK akan memberikan masukan.

Misalnya, kalau suku bunga kredit di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di pasar sedang di angka X, maka untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebaiknya di angka Y.

Ia berharap, batasan maksimal suku bunga LKM haruslah melihat perbandingan dengan suku bunga BPR, dan bank umum penyalur KUR.

“Soal idealnya belum bisa kami sampaikan,” terang dia.

Ke depan, ia juga berharap bahwa LKM tidak hanya menyalurkan dana dari masyarakat untuk masyarakat ekonomi kecil pedesaan, namun juga menjadi penyalur dari program dana dari perbankan atau linked program.

“ Saat ini kan perbankan umum diarahkan menjadi branchless banking sehingga dia tidak perlu membuka cabang di pedesaan. Nah, jika dia butuh menyalurkan kredit kepada UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) bisa melalui LKM,” kata Firdaus. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

 

BACA JUGA:   Genjot Kinerja Refocusing Anggaran 2021 di PUPR
Previous Post

Asing Jadi Faktor Penguat IHSG Kemarin

Next Post

Harganya Terus Turun, Saham BAJA Distop Lagi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR