Jakarta TopBusiness – Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) terus mendukung upaya-upaya guna mengurangi dampak lingkungan hidup. Salah satunya, dengan menetapkan kewajiban dalam melakukan reklamasi pasca-penambangan sesuai persetujuan AMDAL.
“Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani,” kata Menteri ESDM Ignatius Jonan, dalam temu media bersama menteri ESDM dan LHK, di Jakarta, baru-baru ini, dalam laman esdm.go.id.
Selain, dibutuhkan pemahanan yang seragam antara inspektur tambang dengan PPNS dan ditjen penegakan hukum dan kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak hanya akan jadi business as usual.
Di samping, perbaikan lingkungan hidup pasca-kegiatan tambang, kementerian ESDM pun mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang.
“Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20%, di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable-nya 2/3 dikali 20% jadi 13%,” katanya.
Penulis : Agus H
