Jakarta, TopBusiness—Pelindo III menjalankan sejumlah strategi untuk meminimalkan gratifikasi. Di sini, BUMN (badan usaha milik negara) kepelabuhanan tersebut bahkan sudah bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Di samping itu, kami punya unit pelaporan gratifikasi. Unit ini dikepalai oleh corporate secretary,” kata Investor Relation Pelindo III, Donny Eko Prasetyo, di Jakarta, dalam tanya-jawab dengan Dewan Juri Top GRC 2019.
Dia pun menjelaskan bahwa, terkait whistle blowing system, Pelindo III punya tim tersendiri. Itu adalah tim terpadu penanganan pengaduan. Yang diketuai oleh kepala SPI (satuan pengawasan intern).
“Belum ada laporan untuk whistle blowing system itu. Adapun untuk unit pelaporan gratifikasi, ada lima laporan di tahun 2018,” kata dia.
Praktik GCG
Dijelaskan, sistem pengendalian gratifikasi dan whistle blowing system itu merupakan bagian dari praktik GCG di Pelindo III. Sistem tersebut merupakan bagian dari implementasi infrastruktur GCG.
“Dalam kerangka kerja GCG, selain infrastruktur GCG, Pelindo III punya regulasi dan parameter-indikator,” kata dia.
Struktur organisasi GCG mencakup RUPS (rapat umum pemegang saham), dewan komisaris, dan GCG.
Dewan komisaris punya komite GCG dan manajemen risiko. Sementara, dalam direksi, ada direktur yang bertanggung jawab terhadap GCG, serta subunit hubungan dan tata kelola perusahaan.
Pelindo III, masih menurut Donny, pada tahun 2018 mencatatkan pendapatan senilai Rp 10 triliun. Sedangkan laba pada tahun tersebut di Rp 1,3 triliun.
“Saat ini, Pelindo III punya 2.900-an karyawan,” kata dia.
Kini, Pelindo III mengelola 43 pelabuhan. Ada enam anak perusahaan milik Pelindo III, yang bergerak di berbagai bidang seperti properti, rumah sakit, penyedia tenaga kerja, dan lain-lain.
(Adhito)
