Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen atau B30 pada kendaraan bermesin diesel.
Dalam laman esdm.go.id, Menteri ESDM Ignatius Jonan, di Jakarta, hari ini, saat me-launching road test penggunaan bahan bakar B30 (campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel menyatakan akan hal tersebut.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen atau B30 pada kendaraan ini mulai tahun depan, salah satunya, dalam rangka mengurangi ketergantungan impor, juga menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan. “Yang penting komitmen semua pihak harus jalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, mandatory B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani kelapa sawit serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.
Penulis : Agus H
