TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kementerian ESDM dan KPK Cabut 200-an Izin Tambang

Nurdian Akhmad
24 July 2014 | 15:43
rubrik: Capital Market
R.Sukhyar (Foto: Dadang Subur/BusinessNews Indonesia)
R.Sukhyar (Foto: Dadang Subur/BusinessNews Indonesia)

Jakarta, businessnews.id — Koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pengawasan pertambangan, telah menghasilkan pencabutan ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, menyampaikan di Jakarta (23/7/2014), dalam kerangka kerja sama ini setidaknya temuan pelanggaran perusahaan dalam melakukan operasi tambang, tersebar di seluruh daerah. Ia menyatakan, pencabutan pemegang IUP paling banyak terjadi pada perusahaan tambang yang berada di Jambi.

“Melalui progres koordinasi dan supervisi bersama KPK, telah dilakukan pencabutan IUP pada empat provinsi dari cakupan pengawasan di 12 provinsi,” ucap dia.

Ia menambahkan, kerja sama dengan KPK merupakan tindak lanjut dari pelimpahan pengawasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait temuan perusahaan tambang yang tak menjalankan mekanisme operasi sesuai aturan. Contohnya saja tumpang tindih izin tambang.

Ia menjabarkan, pencabutan IUP empat provinsi ini antara lain berada di Jambi sebanyak 134 perusahaan, Sumatera Selatan 106 perusahaan, dan Kalimantan Barat tujuh perusahaan.

Dari jumlah ini, Sukhyar menilai pencabutan izin bisa terus bertambah seiring pelimpahan pengawasan lewat Pemda dan kerja sama KPK berjalan optimal. Sampai hari ini pihaknya menjabarkan, ada 4.868 perusahaan yang tak berstatus CnC (clear and clear).

“Jumlah ini sama dengan 40% dari total perusahaan 10.857 pemegang IUP yang tak berstatus CnC . Kami berikan waktu sampai akhir tahun kepada Pemda untuk menyelesaikan persoalan CnC,” katanya. (Dadang Subur)

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   Indeks Dipembukaan Perdagangan di Zona Hijau
Previous Post

Turunnya Rupiah Tidak Terkait Hasil Pilpres

Next Post

Simaklah Ini untuk Belanja Online Masa Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR