
Jakarta, businessnews.id — Wacana pembentukan badan administrasi perpajakan ternyata banyak butuh syarat yang harus dipenuhi agar dapat optimal meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany (Jakarta, 8/8/2014), wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, tidak tepat terminologinya.
“Yang lebih tepat, pembentukan badan administrasi perpajakan, dan itu tetap di bawah menteri keuangan. Tapi di luar Kementerian Keuangan,” terang dia di Jakarta.
Ia beralasan, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa kewenangan penerimaan pendapatan termasuk pajak, berada di bawah menteri keuangan.
Sehingga sebelum undang-undang tersebut belum diubah maka tetap di bawah menteri keuangan. “Paling tidak jika nanti dibentuk badan itu, ketuanya harus bertanggung jawab kepada atau tunduk kepada menteri keuangan.”
Nantinya, di bawah menteri keuangan itu, ada badan administrasi pajak dan Kementerian Keuangan. Hal terpenting bukan soal indepedensi.
“Sebab bisa saja Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan lebih luas seperti untuk merekrut fiskus sendiri,” kata dia. (Abdul Aziz)