Jakarta, TopBusiness – Di saat dunia pasar modal tengah berulang tahun yang ke -42 tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut pasar modal lebih berkontribusi lagi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
Apalagi jika dicermati, saat ini masih terjadi perlambatan ekonomi dunia, sehingga semua orang akan membutuhkan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Disinilah pasar modal akan didorong untuk lebih berkontribusi. Makanya OJK terus mengarahkan agar industri pasar modal lebih berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendukung ekspor dan subtitusi impor, serta membuka lebih luas lapangan kerja,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat membuka Capital Market Summit & Expo 2019 di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut Wimboh, pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang, seperti untuk pembiayaan program-program strategis pemerintah maupun pembiayaan dunia usaha saat ini sudah mengalami peningkatan.
Selain berkontribusi, OJK juga mengarahkan Industri pasar modal untuk memperluas layanan dan memperkuat perlindungan konsumen pasar modal sejalan dengan upaya menumbuhkan industri pasar modal yang kuat dan terpercaya.
Berbagai kebijakan sudah disiapkan OJK, antara lain memperluas kesempatan bagi perusahaan skala kecil dan menengah untuk memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Tentu dengan menerapkan segmentasi pendanaan di pasar modal berdasarkan ukuran perusahaan yang membutuhkan dana.
Kedua, melakukan simplifikasi pembukaan rekening efek untuk meningkatkan basis investor. Mekanisme pembukaan rekening Efek yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari, kini dapat dipersingkat menjadi sekitar 30 menit.
Selain itu, kebijakan pembentukan Perusahaan Efek Daerah akan terus dioptimalkan untuk memperluasan akses produk pasar modal di daerah-daerah.
“OJK juga mendorong industri pasar modal mengikuti perkembangan teknologi digital agar dapat bersaing dengan negara-negara lain, karena teknologi menjadikan proses perizinan dan transaksi menjadi lebih cepat, efisien, mudah dan transparan serta jangkauan yang lebih luas,” papar dia.
OJK juga telah memanfaatkan teknologi digital tidak hanya dalam proses perizinan, registrasi dan efisiensi pelaporan, akan tetapi dalam proses pengawasan sektor jasa keuangan.
Selama tahun 2019, berdasar data OJK, sampai 19 Agustus atau secara year to date (ytd), total penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal telah mencapai Rp112,4 triliun dari 104 penawaran umum, dengan 29 di antaranya adalah emiten saham baru melalui skema initial public offering (IPO).
Sementara itu, untuk total pengelolaan produk investasi telah mencapai Rp805 triliun, tumbuh 7,6% secara ytd.
Penulis: Tomy
