TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI: Proses Delisting SCBD Masih Tunggu RUPS

Busthomi
2 September 2019 | 13:02
rubrik: Capital Market
BEI Harap Shinhan Ikut Tumbuhkan Investor Reksa Dana

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan salah satu emitennya, PT Danayasa Arthatama Tbk (SCDB) yang ingin menghapuskan pencatatannya di Bursa atau delisting masih berjalan lancar.

Pihak wasit pasar modal itu pun sudah sering bertema dengan perseroan dan dipastikan mereka akan delisting usai digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nanti.

“Sampai saat ini proses delistingnya masih berjalan. Tunggu saja ya. (Karena) kan mereka perlu RUPS dulu dan lainnya,” tutur Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sejauh ini, pihak Bursa sendiri, kata dia, sudah bertemu dua kali dengan emiten sektor properti tersebut dan dalam waktu dekat ini akan segera bertemu kembali untuk membahas rencana delisting tersebut.

“Artinya dalam hal ini perseroan sudah memutuskan untuk keluar dengan voluntery atau sukarela. Setelah kita diskusi dan dengan rencana-rencana ke depannya tentunya kita ikuti prosesnya (delisting) itu,” jelas Nyoman.

Proses delisting sendiri harus dilaksanakan sesuai aturan. Disebutkan Nyoman, pelaksanaan delisting ini akan merujuk pada peraturan mengenai delisting-relisting. Karena ada kewajiban dari SCBD iniuntuk membeli saham kembali.

Sebelumnya, BEI telah mengirimkan surat kepada perusahaan pengelola pusat bisnis SCBD tersebut sebagai pengingat adanya potensi delisting.

Alasannya, perusahaan yang menempatkan konglomerat terkenal Tomy Winata sebagai komisaris utamanya ini tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Mengacu aturan tersebut, perusahaan terbuka diwajibkan memiliki pemegang saham minimal 300 pihak.

Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan SCBD beberapa waktu lalu, Sekretaris Perusahaan Danayasa Arthatama Pesta Uli Sitanggang mengatakan, jumlah pemegang saham perusahaan ini hanya 74 pihak.

Terkait rencana delisting tersebut, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SCBD di pasar negosiasi sejak sesi I perdagangan Rabu (17/7).
Bahkan sebelumnya, suspensi telah diterapkan di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2017 atau hampir dua tahun silam. Dengan begitu, suspensi saham SCBD telah berlaku di seluruh pasar.

BACA JUGA:   Investor Saham di Indonesia Sudah Lampaui 6 Juta SID

Penulis: Tomy

Tags: beiSCBD
Previous Post

Saham KEEN Melonjak 48,99 Persen di Perdagangan Perdana

Next Post

Agung Podomoro Kecipratan Berkah Pemindahan Ibukota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR