TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Duga Hanson Himpun Triliunan Rupiah Dana Ilegal

Busthomi
1 November 2019 | 11:35
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pihak emiten yang bergerak di sektor properti sekaligus milik pengusaha terkenal, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX) melakukan praktik penghimpunan dana illegal. Disebut-sebut, langkah itu telah melanggar UU Perbankan.

Untuk itu, pihak OJK pun bakal kembali memeriksa laporan keuangan perseroan untuk mengurut alur keuangan di perusahaan tersebut. Sejauh ini, OJK telah menggandeng Satgas Waspada Investasi untuk mengatuhi posisi dana yang kabarnya berjumlah triliunan rupiah itu yang dikelola Hanson.

“Kita lagi teliti bukunya (laporan keuangan) ya, kalau itu kan pelanggarannya bukan pelanggaran di kita (pasar modal). Itu di tempat lain (pengawasan perbankan). Kita berkoordinasi dengan Satgas dan sudah menangani ini dari awal,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Sektor Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ditengarai, praktik illegal yang dilakukan Hanson itu, kata Hoesen, mereka melakukan penghimpunan dana seperti bank, padahal mereka bukan bank yakni perusahaan di sektor properti.

“Jadi kita terus berkoordinasi dengan mereka (Satgas). Dan Satgas juga kabarnya sudah memanggil pihak Hanson. Karena masalah ini wewenang dari Satgas,” urai dia.

Di tempat terpisah, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada direksi Hanson dan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Satgas Waspada Investasi telah memanggil direksi Hanson karena adanya kegiatan perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang diduga melanggar UU Perbankan. Mereka menghimpun dana seperti bank,” kata dia.

Sejak 28 Oktober 2019 lalu, pihak Satgas sendiri sudah memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana. Agar tak lebih banyak lagi pihak-pihak yang akan dirugikan.

BACA JUGA:   PUPR Tata Kawasan Waterfront Siluk Kapuas Hulu

Satgas ini juga meminta manajemen perusahaan untuk mengembalikan semua dana yang telah dihimpunnya dan konon nilai yang diinvestasikan di perusahaan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Hanson mengumumkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat atau telah direkayasa. Akibat dari pelanggaran tersebut, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar. Sang pemilik dan beberapa direksi lainnya juga terkena sanksi.

Tags: hansonojk
Previous Post

Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Kota Pontianak

Next Post

Empat Syarat agar Indonesia Maju

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR