Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk.
Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, di Jakarta, menyatakan bahwa suspensi saham PT Sky Energy Indonesia Tbk dengan kode perdagangan JSKY dicabut.
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi saham PT Sky Energy Indonesia Tbk atau JSKY di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” ujarnya.
Saham tersebut mulai diperdagangkan mulai sesi I tanggal 25 November 2019.
Penulis: Agus H
