Jakarta, TopBusiness – Pemerintah gencar meningkatkan investasi, khususnya, dari sektor industri untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Karenanya, perlu difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri.
“Langkah strategis itu sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12), dalam laman kemenperin.go.id.
Saat ini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan. “Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa,” tutur Menperin. Sisanya, terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan industri.
Agus pun menegaskan, guna terus memacu pertumbuhan kawasan industri, pemerintah bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada para calon investor, bahwa kegiatan usaha di sektor industri di Indonesia masih prospektif.
“Oleh karenanya, diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang komprehensif, baik itu melalui pemberian insentif fiskal maupun yang nonfiskal. Tentunya kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan. Kami mengapresiasi beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan untuk menambah wilayahnya dapat dibangun kawasan industri,” pungkasnya.
Penulis: Agus H