Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) mulai buka suara terkait pengenaan sanksi kepada beberapa reksadana dan manajer investasi (MI).
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan beberapa produk reksadana dan pengetatan pengawasan terhadap perusahaan MI dengan kinerja produk yang turun signifikan.
OJK sudah membekukan 6 reksadana milik PT Minna Padi Aset Manajemen dan melakukan suspensi atas PT Narada Aset Manajemen.
Dengan kondisi tersebut, pihak APRDI mengaku konsisten dan selalu mengaja kepada seluruh pemangku kepentingan di industri reksadana, agar menjaga industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan.
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto menyampaikan, dengan industri yang sehat, diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas.
Terlebih, reksadana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator yakni OJK.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor yang akan dan telah menginvestasikan dananya, serta untuk memastikan terselanggaranya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Prihatmo di Jakarta, Rabu (11/12019).
Menurut penuturannya, kendati meminta seluruh MI agar kembali memulihkan trust publik itu, namun faktanya setiap MI mempunyai strategi dan taktik masing-masing dalam mengelola portofolio dan memasarkan reksadana yang diterbitkannya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
Namun APRDI tidak dapat menolerir jika strategi dan taktik pengelolaan portofolio dan pemasaran reksadana tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, melupakan aspek integritas dan profesionalisme, serta mengecilkan prinsip-prinsip manajemen risiko dan good corporate governance.
Disebutkannya, masih banyak reksadana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat.
Untuk itu, Prihatmo menegaskan, APRDI mendukung langkah OJK dalam hal penegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
“Karena hal ini selaras dengan tujuan APRDI yaitu menciptakan pertumbuhan industri yang sehat dan berkesinambungan,” terang dia.
APRDI, lanjut Prihatmo, juga berharap permasalahan yang ada tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui reksadana.
Dengan kondisi ini, pihak APRDI menghimbau kepada masyarakat sebagai investor potensial reksadana agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk reksadana. Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi.
Kedua, membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksadana berupa prospektus dan laporan bulanan (fund fact sheet) sebelum melakukan pembelian reksadana.
Ketiga, jika investor membeli reksadana melalui agen penjual, harap pastikan agen penjual tersebut telah memiliki izin dari OJK.
Keempat, tiidak mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual reksadana.
Dan kelima, investor dapat melaporkan kepada contact center OJK (157) jika menemui praktek-praktek reksadana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai reksadana.
Penulis: Tomy
