Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara alias suspensi perdagangan saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk dalam rangka cooling down mulai perdagangan Rabu (18/12).
Dalam keterangan tertulis di laman idx.co.id melalui informasi keterbukaan, di Jakarta, Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan mengatakan bahwa bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham dengan kode AKSI.
“Penghentian sementara perdagangan saham AKSI tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ungkap Lidia.
Ditambahkan, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Penulis: Agus H
