Jakarta, TopBusiness – Untuk lebih memperkaya instrumen investasi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait waran terstruktur.
Sehingga dengan adanya aturan ini, OJK pun berharap agar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa mengembangkan waran terstruktur ini. Terlebih jenis waran ini sendiri berbeda dari waran yang ada. Sifat investasi dari produk baru ini nantinya lebih ke instrumen derivatif.
Menurut Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, waran terstruktur ini berbeda dengan waran yang biasanya diterbitkan emiten. Waran yang selama ini ada biasanya mengikuti pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) atau saat rights issue.
“Waran Terstruktur yang akan segera diatur ini merupakan variasi produk investasi dan bisa diperdagangkan di bursa. Kalau waran yang sebelumnya kita ketahui, itu merupakan sweetener di saat emiten melakukan rights issue,” kata Maulana di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia menjelaskan, Waran Terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham, melainkan produk investasi yang dimiliki Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB), juga bank umum yang masuk BUKU III dan Buku IV atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
“Waran Terstruktur ini berbeda dengan yang diterbitkan oleh emiten. Jadi produk ini penerbitnya lebih luas,” tandas dia lagi.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan, rencana optimalisasi produk derivatif yang akan diatur melalui POJK tersebut merupakan upaya OJK untuk meragamkan produk investasi di pasar modal. “Nantinya, keberadaan produk ini lebih ditujukan kepada instrumen perdagangan,” imbuhnya.
Berdasarkan RPOJK Waran Terstruktur, Efek yang bisa menjadi underlying Waran Terstruktur adalah Efek Bersifat Ekuitas, indeks Efek, indeks sekumpulan Efek, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI dan Efek lain yang ditetapkan oleh OJK.
Tomy Asyari
