
Jakarta, businessnews.id — Bursa Efek Indonesia (BEI ) memerluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Di situ, perusahaan yang tercatat belum membukukan laba, dimungkinkan melakukan IPO (initial public offering/penawaran saham perdana). Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Jakarta hari ini (21/10/2014).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Itu tertanggal 20 Oktober 2014.
Aturan itu akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014.
“Aturan ini untuk memudahkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun yang sudah di tahap penjualan, yang selama ini belum berkesempatan memeroleh pendanaan pasar modal,” ujar Ito.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito