
Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartiko Wirjaatmodjo menyatakan di Jakarta hari ini (23/10/2014), tidak menutup kemungkinan pihaknya menurunkan acuan suku bunga penjaminan.
Sebagaimana diketahui, bank BUKU 3 (bank umum kegiatan usaha 3) dan BUKU 4 telah dibatasi dalam tingkat pemberian suku bunga simpanan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pasar sudah mulai menurunkan suku bunga simpanan, seharusnya kita juga menurunkan LPS Rate.”
LPS menetapkan suku bunga penjaminan berdasarkan suku bunga pasar, yang berdasarkan gabungan antara rata-rata suku bunga saat ini dan suku bunga tertinggi.
Sekarang LPS tengah memantau, dan melihat bahwa hingga Agustus 2014 belum ada penurunan suku bunga simpanan perbankan nasional.
Jika data menunjukkan terjadinya penurunan suku bunga simpanan di perbankan nasional, bisa saja suku bunga penjaminan diturunkan.
Namun sebelum menurunkannya, akan melihat dulu dampak dari kenaikan harga BBM subsidi (bahan bakar minyak subsidi).
“BBM naik, kan inflasi naik sehingga memicu kenaikan suku bunga simpanan. Perlu diperhatikan pula pengurangan stimulus fiskal di Amerika Serikat.”
Akibat hal-hal itu, ruang penurunan suku bunga penjaminan tidak terlalu banyak. Maksimal di 25-50 basis poin.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito