TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KPPU Diminta Telusuri Dugaan Kartel

Busthomi
27 December 2019 | 14:23
rubrik: Capital Market
KPPU Selidiki Dugaaan Kartel Tarif Pesawat

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengendus dugaan praktik monopoli di jasa penerbangan.

Hal ini terkait adanya kartel penjualan tiket pesawat dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh lima agen, khususnya,  untuk ibadah umrah.

 “Kita minta KPPU secepatnya turun tangan, menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket pesawat Garuda dimonopoli oleh lima agen ini. Akibatnya harga tiket kemudian menjadi mahal,” tandas dia di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pasalnya, travel-travel kecil ini wajib membeli kepada kelima agen di atas. “Untuk itu kita minta KPPU ungkap dugaan adanya permainan di internal Garuda dan kelima agen ini,” ujarnya.

 KPPU diminta untuk serius menyelidiki sejumlah agen tiket Garuda rute Umrah yakni Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana Travel.

Dengan kondisi tersebut, agen-agen atau wholeseller telah memblok tiket Garuda Indonesia Airlanes untuk rute MEA/Umrah. Reservasi dan pembelian tiket harus lewat agen-agen di atas.   

“Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel Umrah merugi. Marginnya semakin kecil sebab konsumen mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kita ada indikasi kuat kartel tiket untuk rute middle east airlaines (MEA) atau Umrah,” ujar Maming.

Selain itu, ungkapnya, dugaan ini membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak sehat.

Dengan begitu, kata dia, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Misalnya, dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA:   Rights Issue Oversubscribe, WIFI Siap Percepat Akses Internet Terjangkau ke Jutaan Rumah

 Maming mengatakan, berbeda dengan Garuda, tiket maskapai lainnya dijual secara bebas ke pasar dan tidak terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. “Sehingga tiket maskapai lainnya dengan mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya,” ucap dia.

Praktik ini tak hanya merugikan pesaing agen lainnya namun juga konsumen. Sebab itu, Hipmi mendesak KPPU menyelidiki praktik semacam ini dilakukan. “Pasti ada permainan, tolong diselidiki dugaan ini. Karena membuat umat Islam semakin susah mendapat tiket untuk Umrah,” tudingnya.

Foto: Istimewa

Previous Post

BNI Syariah sebagai Bank Penyalur KPR

Next Post

1 Juta Rumah, SMF Kucuri Pinjaman Subordinasi Rp3 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR