Jakarta, TopBusiness—Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Januari 2020.
“Dibandingkan dengan HPE periode Desember 2019, sebagian besar komoditas mengalami kenaikan HPE,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin malam oleh wartawan Majalah TopBusiness.
Ketentuan tentang kenaikan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019, Tanggal 26 Desember 2019.
“HPE beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan maupun penurunan yang disebabkan oleh adanya fluktuasi harga internasional. Produk konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat ilmenite, konsetrat rutil, dan bauksit mengalami kenaikan,” dia.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Sumber Foto: Emaze.com
