Jakarta, TopBusiness – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan penguatan dana transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD terus dilakukan pemerintah pusat dari tahun ke tahun.
Dalam laman kemenkeu.go.id, di Jakarta, hari ini, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan penguatan dana transfer (TKDD) terus dilakukan. “Evolusi semenjak 2014 hingga 2020, berbagai perubahan dilakukan setiap tahunnya untuk makin menyempurnakan TKDD, meskipun kita tahu masih banyak yang masih bisa diperbaiki,” kata Menkeu pada Rapat Kerja Komite IV DPD.
Menkeu menyebut, pada 2014 penguatan TKDD dilakukan dengan adanya pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P-2) menjadi pajak daerah yang bisa memperkuat taxing power (kekuatan pajak) daerah. Kemudian, 2015 pemerintah mulai mengalokasikan dana desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.
2016, penguatan TKDD dilakukan dengan kebijakan yang menyebutkan bahwa pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan daerah supaya aspirasi di daerah lebih diperhatikan.
2017, penguatan TKDD oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan munculnya kebijakan pengaturan minimal 25% dana transfer umum (DTU), baik dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) dialokasikan untuk belanja infrastruktur.
2018, Menkeu melanjutkan bahwa penguatan TKDD dilakukan dengan adanya penyempurnaan program prioritas penggunaan dana desa dan fokus untuk mendukung penanganan kemiskinan dalam bentuk padat karya tunai.
Pengalokasian DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan bagi kelurahan pada tahun 2019 dilakukan pemerintah sebagai komitmen penguatan TKDD. Tahun 2019 juga, pengalokasian bantuan operasional sekolah (BOS) dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal ini untuk mendorong agar sekolah berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan kualitas.
Selanjutnya, penguatan TKDD untuk tahun 2020 ini dilakukan pemerintah pusat melalui pengalokasian DAU Tambahan untuk penyetaraan penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pada Alokasi TKDD Tahun 2020 ini juga terdapat penguatan DAK Fisik pada 2 subbidang baru yaitu subbidang sosial dan subbidang transportasi laut.
Menkeu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas dan penguatan TKDD. “Kami juga akan terus bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memperbaiki terus menerus penyaluran Dana Transfer ke Daerah yang diikuti dengan capaian output dan akuntabilitasnya,” tandas Menkeu.
