Jakarta, TopBusiness – Guna meminimalkan potensi ‘goreng-menggoreng’ saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan registrasi market maker (penggerak pasar) di bursa saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, ada lima kebijakan strategis yang akan dilakukan OJK pada 2020 untuk mewujudkan industri jasa keuangan Indonesia yang kompetitif.
Salah satu poin yang disebutkan OJK adalah mempersempit regulatory and supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Ada dua hal yang akan dilakukan OJK terkait hal tersebut. Pertama, melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di Industri Keuangan Non Bank.
“Kedua, meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham,” kata Wimboh dalam keterangan pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis (15/1/2019).
Menurut Wimboh, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik. Upaya OJK tersebut juga dilakukan untuk menghindari terulangnya kasus Asuransi Jiwasraya yang menyebar investasi pada instrumen saham dan reksa dana berkualitas rendah serta berisiko tinggi alias saham gorengan.
