Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kelima kebijakan tersebut dinilai OJK, dapat menjadi senjata untuk menghadapi tahun ini yang masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.
Namun demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law membuat pihak OJK optimis.
“OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020,” tandas Wimboh.
Menurutnya, kierja intermediasi perbankan diperkirakan tumbuh di kisaran 11±1%, dengan tingkat risiko tetap terjaga rendah. Optimisme ini juga tercermin dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2020, yang menargetkan ekspansi kredit sebesar 10%.
“Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sejalan upaya konsolidasi industrinya, diperkirakan akan tumbuh moderat,” katanya.
Di pasar modal, tren dovish bank sentral dunia akan berlanjut dan likuiditas akan mengalir ke pasar domestik. Untuk itu, dengan tren penurunan suku bunga pasar, total nilai emisi diperkirakan mencapai Rp170 triliun hingga Rp200 triliun dengan tambahan 70 emiten baru di tahun 2020.
Wimboh menjelaskan, lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah: Pertama, peningkatan skala ekonomi industri keuangan, yang terdiri antara lain (a) Peningkatan nominal modal minimum secara bertahap; (b) Mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya.
Kedua, Mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan, yaitu di antaranya (a) Melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di Industri Keuangan Non Bank.
Lalu (b) Meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham; (c) Mengkaji adopsi konsep investment bank.
Ketiga, Digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi, yaitu (a) Membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start-up fintech; (b) Mengkaji perizinan virtual banking; (d) Mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision.
Keempat, Percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik, antara lain membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro.
Dan kelima, Pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, melalui (a) Mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia; (b) Mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus OJK pada lima area. “Sehingga kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh.
