Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim di tengah dinamika perekonomian global selama 2019, stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik. Hal ini didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dengan adanya fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan ini telah mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik.
Namun nyatanya, dari beberapa indikator yang ada, kinerja industri jasa keuangan selama 2019 tak menggembirakan. Seperti data yang OJK keluarkan, salah satunya kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08% seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global.
Dari jenis pengucur kredit itu, ternyata pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8% yoy sedangkan BUKU III tumbuh 2,4% yoy, BUKU II tumbuh 8,4% yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4% yoy.
“Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 % yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 % yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2% yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil kedepan,” tandas Wimboh di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Namun begitu, pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. “Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5% atau net 1,2%,” katanya.
Sementara untuk Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 23,3%, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6%, Net interest margin tercatat turun menjadi 4,9%, dari 5,1% di tahun 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8% di akhir 2018 menjadi 10,5% di akhir 2019.
“Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh.
Sementara itu, untuk industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.
“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya,” kata dia.
OJK sendiri, kata dia, telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
“OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya, jelas Wimboh.
OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.
“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.
Di industri pasar modal, lebih lanjut dia menegaskan, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.
Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
“Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik,” katanya.
Sedang untuk aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 tercatat mencapai Rp166,8 triliun dan ada 60 emiten baru.

