TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Izin Usaha Jaccs Mitra Pinasthika

Agus Haryanto
20 January 2020 | 13:49
rubrik: Capital Market
Rasio KPMM Menurun, OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan izin usaha kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Finance Indonesia di bidang perusahaan pembiayaan.

Dalam laman ojk.go.id, di Jakarta, hari ini. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019, Dewan Komisioner memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JMPMFI).

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan begitu, PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber Gambar: ANTARA

BACA JUGA:   Besok Saham Pertamina Geothermal Bisa Dibeli Karyawan, Ini Harganya
Previous Post

IHSG Turun di Awal Sesi II

Next Post

Pefindo: ASM Berprospek Stabil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR