Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan izin usaha kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Finance Indonesia di bidang perusahaan pembiayaan.
Dalam laman ojk.go.id, di Jakarta, hari ini. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019, Dewan Komisioner memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JMPMFI).
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan begitu, PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber Gambar: ANTARA
