
Bandung, businessnews.id — Ketidakkonsistenan Pemerintah Pusat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desentralisasi Daerah, untuk urusan pertambangan batu bara, merugikan Pemerintah Daerah. Sekaligus merugikan Pemerintah Pusat.
Hal itu dijelaskan oleh Isran Noor, ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi), di sidang promosi gelar doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung (9/11/2014).
Ketidakkonsisten itu menimbulkan hambatan ke investor yang ingin masuk ke tambang batu bara, seperti terlihat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain itu, ada tumpang tindih perizinan antara sejumlah kementerian.
“Itu karena banyaknya izin yang [masih harus] dikeluarkan Pemerintah Pusat,” dia mengatakan.
Seharusnya, kalau desentralisasi dijalankan, Pemerintah Pusat tidak perlu mengurus perizinan di bidang tersebut. Pemerintah Pusat dan gubernur seyogianya melakukan fungsi sebagai pengontrol kebijakan itu.
Di sini, sangat terlihat ketidaksinkronan dan keharmonisan antara susunan pemerintahan yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota.
“Itu khususnya dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, dalam urusan energi dan sumber daya mineral yang diurus secara bersama,” kata dia.
Dalam sidang itu, Isran mendapatkan nilai cumlaude. Dan berhak menyandang gelar doktor ilmu pemerintahan.
Adapun judul disertasinya adalah Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Al Barsyah
Editor: Achmad Adhito