TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Terkait Investasi Jiwasraya, BEI Suspensi Perdagangan Efek 5 Emiten

Busthomi
23 January 2020 | 09:54
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap lima saham emiten.

Langkah ini dilakukan BEI sebagai regulator pasar modal di Indonesia, dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta 

merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Suspensi itu dilakukan terhadap lima efek yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Hal ini seperti keterangan resmi dari BEI yang diterima TopBusiness, di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Keterangan resmi tersebut ditegaskan dengan tandatangan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Ah Sadono. Dan memang suspensi itu baru akan aktif mulai perdagangan Kamis pagi ini.

Seperti diketahui, kelima efek tersebut memang terkait dengan investasi goreng saham PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan triliunan rupiah dana nasabah. Dan saat ini kasusnya tengah diusut pihak Kejaksaan serta sudah menyeret beberapa petinggi emiten itu sebagai tersangka.

Sebelum suspensi ini, status perdagangan beberapa efek tersebut di pasar adalah berbeda-beda. Untuk IIKP aktif, status LCGP mengalami suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2019.

Untuk status MYRX adalah suspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020 (MYRX-P). Lalu SMRU dengan status aktif. Dan status TRAM juga aktif (TRAM-W).

Berdasar keterangan itu, penghentian ini dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud. 

BACA JUGA:   BEI Sanksi Garuda Rp 250 Juta Akibat Pelanggaran LK

Tags: beiJiwasraya
Previous Post

Investor Hati-hati dalam Membeli Saham

Next Post

Jadwal Pembagian Dividen Interim LTLS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR