Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap lima saham emiten.
Langkah ini dilakukan BEI sebagai regulator pasar modal di Indonesia, dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta
merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Suspensi itu dilakukan terhadap lima efek yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Hal ini seperti keterangan resmi dari BEI yang diterima TopBusiness, di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Keterangan resmi tersebut ditegaskan dengan tandatangan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Ah Sadono. Dan memang suspensi itu baru akan aktif mulai perdagangan Kamis pagi ini.
Seperti diketahui, kelima efek tersebut memang terkait dengan investasi goreng saham PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan triliunan rupiah dana nasabah. Dan saat ini kasusnya tengah diusut pihak Kejaksaan serta sudah menyeret beberapa petinggi emiten itu sebagai tersangka.
Sebelum suspensi ini, status perdagangan beberapa efek tersebut di pasar adalah berbeda-beda. Untuk IIKP aktif, status LCGP mengalami suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2019.
Untuk status MYRX adalah suspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020 (MYRX-P). Lalu SMRU dengan status aktif. Dan status TRAM juga aktif (TRAM-W).
Berdasar keterangan itu, penghentian ini dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud.
