
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan regulator pasar belum menentukan sikap dan mengambil langkah nyata terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya. PK itu terkait kasus perdata saham Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI, yang saat ini bernama MNC TV.
“Kami belum menentukan sikap, terkait hal itu, “ terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini (14/11/2014).
OJK akan mengklarifikasi kepada pemilk MNC TV terkait hal itu.
Dan berdasarkan peraturan pasar modal, setiap kejadian penting harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan. “Prinsip dalam pasar modalkan intinya keterbukaan, “ terang dia.
Sebelumnya, dalam putusan MA pada 29 Oktober 2014, dinyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) menang kasasi pada 2 Oktober 2013 lalu.
Menurut majelis hakim, putusan itu sekaligus menandai selesainya perkara sengketa kepemilikan TPI. Lantaran PK (peninjauan kembali) tidak bisa diajukan lebih dari satu kali.
Sengketa perebutan saham kepemilikan MNC TV telah berlangsung cukup lama sejak 2005 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI pada Mbak Tutut . Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.
Namun, Berkah Karya mewakili MNC TV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Berkah Karya menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT. KI pada 20 April 2012.
Sengketa berlanjut, saat Mbak Tutut mengajukan kasasi ke MA.
Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Berkah Karya kemudian mengajukan PK yang ditolak MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito