Jakarta, TopBusiness – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap I hingga Rabu (29/1/2020) telah mencapai Rp97,7 miliar atau tepatnya Rp 97.735.184.900.
Angka tersebut memang belum seberapa dari total anggaran dana desa yang sudah disetujui APBN 2020 sebanyak Rp72 triliun untuk 74.953 desa.
Hal ini seperti disebutkan Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
“Kemenkeu sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020, sesuai instruksi Presiden. Sehingga sampai dengan Rabu (29 Januari 2020), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97.735.184.900,” kata dia.
Percepatan penyaluran ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, dimana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur.
Seperti desa-desa di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri, ungkap dia, dari total Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia itu nantinya akan disalurkan oleh 169 KPPN.
“Sehingga dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta,” tegas Nufransa.
Lebih jauh dia menegaskan, dalam pencairan dana desa ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Percepatan penyaluran dana desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa. Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, tapi tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” ujar dia.
Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur, sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Kemudian kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut:
Pertama, Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Kedua, Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Dan ketiga, Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.