Jakarta, TopBusiness- Dalam rangka implementasi Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, PT Pertamina (Persero) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk melalui bank syariah. Tiga bank syariah digandeng, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Senin (17/02). Hadir dalam kesempatan itu Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Aceh Teuku Ahmad Dadek, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala OJK Aceh Aulia Fadly, direksi perbankan syariah dan Hiswana Migas Aceh.
Selama ini, perseroan menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad Syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.
“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah,” kata Emma, dalam site pertamina.com.
Dia menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.
Sumber Foto: antaranews.com
