Jakarta, TopBusiness—Holding BUMN migas perlu menggelar penataan tertentu. Dalam hal ini, satu langkah yang bisa ditempuh adalah menata posisi anak atau pun cicit perusahaan di holding tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, di Jakarta kemarin malam, dalam wawancara dengan Majalah TopBusiness.
Dia mengatakan bahwa dalam hal tersebut, dapat dikatakan bahwa holding BUMN migas memerlukan penataan usaha. Dalam hal itu, kelompok anak atau pun cicit usaha yang memiliki bidang yang sama, sebaiknya dimerger.
Setelah penataan atau pun merger tersebut rampung, ada baiknya kelompok tersebut go public melalui bursa saham. Dalam hal menjadi perusahaan publik, harus dipastikan bahwa mayoritas pemilikan saham ada di tangan pemerintah Indonesia. “Misalnya, pemilikan oleh pemerintah Indonesia di 51%,” kata dia.
Go public bisa melahirkan dampak positif. “PGN, itu kan sudah go public. Hasilnya, mereka lebih terbuka, transparan, dan efisien,” papar dia.
Adapun induk dari holding BUMN migas yakni Pertamina, sebaiknya tetap murni sebagai perusahaan milik pemerintah Indonesia.
Keberadaan holding BUMN migas sudah menjadi awal yang bagus dari penataan. Dan hal itu perlu langkah lanjutan, yakni dengan menata anak atau pun cicit perusahaan agar lebih transparan dan efisien. Antara lain dengan go public.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
