Jakarta, TopBusiness—Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang menimbun barang pokok (bapok) dan produk kesehatan, di saat produk itu dibutuhkan masyarakat di saat wabah virus corona terjadi.
“Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI) pertama kali akan melakukan imbauan,” kata Menteri Agus Suparmanto dalam konferensi pers di Jakarta (5/3/2020).
Setelah itu, ada sanksi jika terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, izin pelaku usaha akan dicabut.
“Kami bekerja sama dengan Bareskrim untuk pelaksanaan hal itu,” papar menteri tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareksrim Polri, Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan telah memerintahkan seluruh anggota Bareskrim mengecek langsung kepada distributor, agen, atau juga produsen di seluruh Indonesia, mengenai kelangkaan masker dan hand sanitizer.
“Kami saat ini menyelidiki 17 kasus terkait penimbunan tersebut. Dari situ, ada 30 tersangka dari distributor yang sedang diperiksa,” katanya.
Sumber Foto: Istimewa
