Jakarta, TopBusiness – Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pemerintah daerah agar cash flow pajak daerah tetap bisa terisi. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak virus corona (Covid-19) terhadap sektor pariwisata dalam negeri yang berimbas pada menurunnya pemasukan pajak daerah.
“Kalau pajak restoran dan hotel ditarik, maka Pemda kan ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 3,3 triliun. Nah ini yang diganti oleh pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut kapan kebijakan ini akan dilakukan, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut tinggal tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja terbit. “Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan. Jadi nanti pemerintah menalangi dengan dana sebesar Rp 3,3 triliun dengan Pemda,” katanya.
Selain manfaatnya untuk daerah, kebijakan ini juga ingin menyelamatkan para pengusaha sektor pariwisata agar tak terlalu terdampak virus corona. “Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK,” ujarnya.
