Jakarta, TopBusiness – Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), untuk itu perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Di antaranya, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Selain itu, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
“Juga tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” saran Anto.
