Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
Kadiv. Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, di laman idx.co.id, di Jakarta, menyatakan bahwa menunjuk pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0012/BEI.WAS/01-2020 tanggal 31 Januari 2020, perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” ungkapnya.
Dengan begitu, saham dengan kode perdagangan ENVY ini bisa mulai kembali ditransaksikan mulai sesi I tanggal 17 Maret 2020.
Fotographer: Rendy MR
