
Jakarta, businessnews.id — Sampai akhir 2014, nilai aset 141 badan usaha milik negara (BUMN) telah di Rp 4.236 triliun. Namun jika direvaluasi atau dinilai ulang, itu bisa mencapai tiga kali lipat atau Rp 12.000 triliun.
“Keengganan BUMN untuk revaluasi aset karena bakal kana pajak lebih besar,” kata Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Achsanul Qosasi, di Jakarta (23/1/2015).
BUMN melakukan revaluasi aset rata-rata 30 tahun yang lalu, hal itu bisa terlihat dari nilai tanahnya. Di situ, ada yang harganya Rp 1.000 per m2.
Padahal, bila BUMN merevaluasi aset, nilai perusahaan meningkat dan berdampak besar ke posisi tawar dengan calon investor.
“Jadi, jika asetnya Rp 12.000 triliun itu terjadi, tidak ada artinya lagi BUMN harus mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN) Rp 78 triliun,” kata dia.
Ia mengerti bahwa, selama ini, revaluasi tidak dilakukan BUMN karena soal pajak.
Achsanul telah membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian BUMN. Bisa saja, nantinya pajak dianggap sebagai PMN.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi