TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Beri Keringanan Perusahaan Tercatat

Busthomi
20 March 2020 | 13:09
rubrik: Capital Market
Seharian, IHSG Hijau

foto istimewa

Jakarta, TopBusiness – Menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 lalu, kini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberikan beberapa keringanan bagi perusahaan tercatat atau emiten itu.

Surat OJK itu mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh perusahaan tercatat dan penerbit serta sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia itu.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya kepada media, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Untuk itu, keringanan bagi pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat atau emiten dari BEI itu adalah sebagai berikut:

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Dan sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka pihak Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus huruf “L” bagi Perusahaan Tercatat tersebut.

Keringanan tersebut diberlakukan sejak hari ini, per tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat  kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan,” kata Aji.

Untuk itu, tegas dia, Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

Dan Bursa juga senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada Perusahaan Tercatat dengan menyediakan: layanan call center dengan alamat: callcenter@idx.co.id dalam hal Perusahaan Tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian Laporan Keuangan itu.

BACA JUGA:   Ini Level Perusahaan di Bursa Saham, dalam Pemajuan Bisnis dan HAM
Tags: beistimulusVirus Corona
Previous Post

Buy Back Saham, Era Jaya Siap Rp 319 Miliar

Next Post

Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Industri Perkapalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR