TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rights Issue, Bank Artos Bisa Kantongi Rp1,3 T

Busthomi
20 March 2020 | 14:58
rubrik: Capital Market, Finance
Dengan BIONS, BNI Sekuritas Targetkan Penambahan Investor 30℅

Ilustrasi pergerakan saham. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) bakal menggelar aksi korporasi berupa Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Hal ini seiring dengan sudah dikantonginya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-93/D.04/2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tanggal 18 Maret 2020.

Dirut ARTO, Deddy Triyana menegaskan, dalam aksi PUT I dengan HMETD itu, harga pelaksanaannya adalah sebesar Rp 139 per lembar saham. “Sehingga dengan begitu, jumlah dana yang akan diterima perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebesar Rp 1.341.350.000.000 atau Rp1,34 triliun,” ujar dia seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesai (BEI) di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Nantinya, kata dia, rights issue ini akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 nanti. Di mana setiap pemilik 1 saham lama ARTO akan memperoleh 8 HMETD. “Setiap 1  HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1  saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp139,- per saham,” katanya.

Dalama aksi korporasi ini, kata dia, perseroan tidak meneritkan waran atau efek lain sebagai pemanisnya atau sweetener. Perseroan pun memastikan hingga tanggal surat yang dikirim ke BEI itu, pihaknya belum memiliki rencana untuk mengeluarkan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lain dalam waktu 12 bulan setelah tanggal efektif PMHMETD I dengan HMETD itu.

“Namun, mengingat bank perlu melakukan penguatan permodalan dari waktu ke waktu, dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan permodal bank, sangat dimungkinkan bagi perseroan untuk mengeluarkan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya di kemudian hari sebelum lewat masa 12  bulan,” ujar dia.

BACA JUGA:   Indeks Terbuka Positif di Awal Perdagangan

Akan tetapi, kata Deddy, dalam aksi perseroan mengeluarkan saham baru dan/atau efek bersifat ekuitas lain nantinya itu, hal tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan pembeli siaga, perseroan menyebutkan adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Namun untuk pembeli siaga ini,  apabila setelah penjatahan HMETD, termasuk pengambilan saham tambahan, masih tersisa saham baru yang belum dipesan, maka siasanya akan diserap oleh pembeli siaga.

“Jadi, berdasarkan surat pernyataan pembeli siaga tanggal 6 Februari 2020, PT Trimegah Sekuritas lndonesia Tbk telah menyatakan kesanggupan dan memiliki dana yang cukup untuk bertindak sebagai pembeli siaga. Untuk sumber dananya berasal dari kas internal,” tutur Deddy.

Tags: aksi korporasibank artosrights issue
Previous Post

BNPB Bicara soal Antisipasi Covid-19

Next Post

Dukung Penanggulangan Covid-19, Etil Alkohol Bebas Cukai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR