Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran tahun 2020 ini. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari-29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pelarangan mudik gratis ini dditujukan kepada semua program mudik gratis, baik yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, perusahan BUMN, hingga perusahaan swasta akan ditiadakan.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan,” tandas Budi di kantornya, kemarin, ditulis Selasa (24/3/2020).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. “Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19 itu,” jelas Dirjen.
Menurutnya, untuk di Ditjen Perhubungan Darat, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan. Sehingga focus pemerintah saat in akan berganti, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah guna mengatasi penularan Covid-19 itu
“Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan,” terang dia.
Selain itu, Budi juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti. Dan bagi mereka yang sudah mendaftar mudik gratis, dimohon untuk membatalkan.
“Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus,” pungkas Budi.
