Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang adanya program mudik gratis yang dijalankan baik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, pihak swasta maupun perorangan menjelang Lebaran tahun ini. Pelarangan mudik itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Namun pelarangan secara resmi oleh pemerintah baru akan dibahas di rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Demikian ditegaskan Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam video conferencenya di Jakarta.
“Seluruh mudik gratis ditiadakan, termasuk juga yang dilakukan oleh sejumlah calon kepala daerah mengingat jelang Pilkada serentak. Tidak ada lagi mudik gratis yang dilaksanakan,” kata Budi Setiyadi, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona.
“Kemudian yang berikutnya yang paling penting apakah dalam penyelenggaraan mudik sekarang ini pemerintah akan melakukan imbauan atau pelarangan. Kita ada tahapan, sampai saat ini kita melakukan pelarangan dulu pada masyarakat,” ujarnya.
Terkait masih adanya potensi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi untuk bersikeras mudik, Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk membuat skema penyekatan di jalan nasional dan jalan tol.
